LIMA HUKUM ONANI DAN MASTURBASI Menurut Syariat Islam

LIMA HUKUM ONANI DAN MASTURBASI Menurut Syariat Islam


DAKWAHISLAMI  - Bagi kalangan dewasa, saat pasangan jauh. Ada beberapa orang yang melepas kesepian dengan tangan sendiri. Namun Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan.


AaGym Tanggapi Terkait Tulisan AFI, Bahwa Agama Adalah Warisan!!! Mantap Aa Afi Bisa Kena Pasal



Para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum memuaskan diri sendiri dikutip Radarislam.com dari laman Kompas.com:
1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan Zaidi
Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya  kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Yang dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama.
2. Pendapat Imam Hanafi 

NAAH LHO!!! Yang Ngaku Anak Pancasila, Tahu Gak Hari Pancasila itu 1 Juni Atau 1 Oktober !!! Mencengangkan Penjelasan Ini


Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan
0n4n1 tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina. Maka ia boleh bahkan wajib berbuat demikian untuk perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa dan bahayanya dari memuaskan syahwat oleh diri sendiri.
3. Pendapat Imam Hambali



Ulama Hambali mengharamkan kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat hal tersebut.


4. Pendapat Ibnu Hazm

Ibnu Hazm memandang makruh hal demikian yakni tidak berdosa tetapi tidak etis. Sebab seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama, sehingga 0n4n1 bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.


5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain

Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri)”.

Dan kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukannya dan hukum mubah berbuat tersebut berlaku baik untuk pria maupun wanita.

Komentar

Entri Populer

Pidato malam tadi adalah sinyal perang Jokowi !!! Ini Adalah Siasat Kodok

GEGER!!! Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo Di Mintai Keterangan, Terkait Khutbah Saat Sholat Ied Kemarin: "NEGERI INI PENUH FITNAH"

KAGETTT!!! Kisah Nyata, Seorang Penggali Kubur yang Tiduri Jenazah Seorang Gadis Hingga Seperti Ini!