Dingin sekali ... gimana ya ...??? apa Tayammum aja ya...??
| Panduan Tayamum |
DINGIIINNN..?? INGIN TAYAMMUM...???
Yuk.. belajar dulu ...!!!
Ini alasan sebagian orang untuk tayamum yaitu karena dingin, beralih saja deh dari wudhu ke
tayamum, padahal sebenarnya malas menggunakan air di saat dingin seperti musim
hujan saat ini.
Perlu dipahami bahwa
ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu:
(1) karena tidak
mendapati air,
(2) khawatir
menggunakan air. (Ad-Daror Al-Mudhiyyah, hlm. 103)
Apa
sich .. Tayamum itu ..???
Begini
penjelasan dari Ust. Muh. Abduh Tuasikal, M.Si (Pengasuh Ponpes Darus Sholihin
Gunung Kidul)
Tayamum adalah di antara bentuk thoharoh (bersuci) sebagai pengganti wudhu
dan mandi. Dalam beberapa serial, insya Allah kami akan mengkaji tahap demi
tahap perihal tayamum. Kesempatan kali ini kita akan mengangkat bahasan
berbagai sebab yang membolehkan kita bertayamum. Namun sebelum itu kita akan
melihat alasan dibolehkannya tayamum.
Definisi
Tayamum
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنْفِقُونَ
“Dan janganlah kamu
(berniat) memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya”
(QS. Al Baqarah: 267)
Dalil
Pensyariatan Tayamum
Tayamum dibolehkan
ketika safar maupun ketika mukim. Dalil pensyariatannya adalah berdasarkan Al
Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,
14: 248 dan Fiqh Sunnah, 1: 57)
Dalil dari Al Qur’an,
Allah Ta’ala berfirman,
وَإنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أو على سَفَرٍ أو جَاءَ أحَدٌ مِنْكُمْ من الغَائطِ أو لامَسْتُم النِّسَاءَ فلمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكُمْ
وَأيْديكمْ إنَّ اللَّهَ كَانَ عَفوَّاً غَفورَاً
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari
tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
usaplah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha
Pengampun.” (QS. An Nisa’: 43)
Begitu pula firman
Allah Ta’ala,
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً فَامْسَحُوا بِوجُوهِكمْ وَأيديكمْ منه
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
(QS. Al Maidah: 6)
Dalil dari hadits,
yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَجُعِلَتْ لِىَ
الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
”Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan
untuk bersuci.” (HR. Bukhari no. 438)
Para ulama pun sepakat
bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam
keadaan tertentu. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 14: 248)
Kapan
Dibolehkan untuk Tayamum?
Ada sebab utama yang
membolehkan tayamum yaitu: (1) karena tidak mendapati air, (2) khawatir
menggunakan air. (Ad Daroril Mudhiyyah, 103)
Secara lebih lengkap
sebab yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada air yaitu tidak ditemukan atau
sumber air begitu jauh.
2. Jika memiliki luka atau penyakit dan
khawatir menggunakan air.
3. Jika air sangat dingin dan sulit
dipanaskan.
4. Jika air diperlukan untuk minum dan
khawatir kehausan. (Taisirul Fiqh, 140)
Dalil bolehnya tayamum
karena tidak mendapati air sudah diisyaratkan dalam ayat,
فلمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan
tanah yang baik (suci) … ” (QS. An Nisa’: 43)
Sedangkan dalil bahwa
tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan dhoror atau
bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ
خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ
ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى
التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى
الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا
إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ
يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »
Dari Jabir, ia berkata,
“Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang
terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada
temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab,
“Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan
air.” Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba
dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami
menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka.
Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan
adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.”
(HR. Abu Daud no. 336, Ibnu Majah no. 572 dan Ahmad 1: 330. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan selain
perkataan ‘cukup baginya bertayamum’)
Tayamum
Pengganti Bersuci dengan Air
Perlu dipahami bahwa
tayamum adalah pengganti bersuci dengan air ketika tidak mampu menggunakan air.
Dengan tayamum seseorang boleh melakukan berbagai hal yang dibolehkan ketika
bersuci dengan air seperti shalat, thowaf, membaca Al Qur’an dan selain itu.
Karena Allah Ta’ala telah menjadikan debu
(atau segala hal di permuakaan bumi) itu suci dan mensucikan sebagaimana air
pun demikian. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا
“Dan dijadikan debunya untuk kami sebagai alat untuk bersuci ….”
(HR. Muslim no. 522). (Al Mulakhoshul Fiqhiy, 1: 70)
Pembahasan di atas
masih berlanjut pada debu yang digunakan untuk tayamum, tata cara tayamum dan
bahasan tambahan lainnya. Nantikan serial berikutnya. Semoga Allah beri
kemudahan.
Sumber : https://rumaysho.com
Komentar
Posting Komentar