Kajian Memilih kafir menjadi pemimpin ( 2 )
Basuki Thahaya Purnama ( Ahok ) |
Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim bagi Seorang
Muslim
Seorang ulama tabi’in, Muhammad bin Sirin mengatakan,
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ فَانْظُرُوا عَمَّنْ
تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ
Ilmu ini agama, karena itu, perhatikanlah, dari mana kalian
mengambil agama kalian. (HR. Muslim 26 & ad-Darimi 427)
Karena itulah para ulama di masa silam memahami bahwa mengambil
guru, termasuk tindakan yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan Allah
Ta’ala. Kita bisa lihat, pernyataan Imam as-Syafi’i, ketika beliau memuji
gurunya Imam Malik rahimahumallah. Beliau mengatakan,
رضيت بمالك حجة بيني وبين الله
“Aku ridha Malik sebagai hujjah antara aku dengan Allah.”
(at-Tahdzib, 8/10)
Untuk itu, saatnya kita lebih hati-hati dalam memilih sumber
ilmu. Terlebih di zaman manusia jauh dari ilmu, sementara media liberal lebih
berkuasa mengendalikan pola pikir mereka. Sehingga ustad yang dipilih, harus
memenuhi kriteria media liberal itu. Ini persis seperti yang pernah disabdakan
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ،
يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا
الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ
“Akan datang kepada manusia
masa-masa penuh kedustaan. Pendusta dianggap jujur dan orang jujur dianggap
pendusta, pengkhianat dianggap amanat, dan orang amanat dianggap
pengkhianat.” (HR. Ibnu Majah 4036 dan dishahihkan dalam Shahih al-Jami’)
Pemimpin Seperti Pilot?
Ada banyak pengendara di sekitar kita, ada tukang becak, sopir
angkot, sopir bis, sampai sopir pesawat (pilot). Semua ini hanya alat
transportasi. Kepentingan kita hanya menumpang, sesuai tujuan yang kita
inginkan. Sehingga status semua sopir itu, BUKAN pemimpin. Dalam istilah fiqh
muamalah disebut ‘ajiir’, orang yang kita pekerjakan dengan upah
tertentu. Dan penumpang sebagai konsumennya.
Memang mereka yang mengendalikan kendaraan. Tapi kita bisa
memarahi mereka, ketika mereka teledor dalam mengemudi. Rakyat bisa marah
kepada presiden ketika Pak presiden salah, tapi rakyat tidak bisa memarahi
presiden. Marah bisa, memarahi tidak bisa.
Karena itu, sangat aneh jika ustad menyamakan pemimpin dengan
pilot. Dalam ushul fiqh disebut qiyas ma’al fariq… analogi yang tidak nyambung.
Pilot hanyalah seorang ajiir, orang yang diupah. Sementara
pemimpin negara atau gubernur, mereka bisa menetapkan kebijakan yang
mengendalikan rakyatnya.
Semoga Allah membimbing kami dan para dai kaum muslimin ke jalan
yang benar…
Hukum Memilih Pemimpin Kafir
Terdapat banyak dalil yang melarang memilih orang kafir sebagai
pemimpin. Diantaranya,
Firman Allah,
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang
kafir untuk menguasai kaum mukminin.” (QS. an-Nisa: 141).
Al-Qadhi Ibnul Arabi mengatakan,
إنَّ الله سبحانه لا يَجعل للكافرين على المؤمنين
سبيلاً بالشَّرع، فإن وجد فبِخلاف الشرع
Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak
akan menjadikan orang kafir untuk menguasai kaum mukminin secara aturan
syariat. Jika itu terjadi, berarti menyimpang dari aturan syariat. (Ahkam
al-Quran, 1/641)
Allahu juga berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah, taatilah rasul-Nya dan ulil amri diantara kalian.” (QS. an-Nisa: 59)
Kalimat ‘min-kum’ yang artinya diantara kalian, maknanya adalah
diantara kaum muslimin. Sehingga, mereka tidak boleh memilih pemimpin
non-muslim.
Ketika menafsirkan surat Ali Imran ayat 118, Al-Qurthubi
mengatakan,
نَهى الله المؤمنين بِهذه الآية أن يَتَّخِذوا من
الكُفَّار واليهود وأهل الأهواء دُخلاءَ ووُلَجاء يُفاوضونهم في الآراء، ويُسندون
إليهم أمورَهم
Allah melarang kaum mukminin, berdasarkan ayat ini untuk memilih
orang kafir, orang yahudi, dan pengikut aliran sesat untuk dijadikan sebagai
orang dekat, orang kepercayaan. Menyerahkan segala saran dan pemikiran kepada
mereka dan menyerahkan urusan kepada mereka. (Tafsir al-Qurthubi, 4/179).
Ulama Sepakat, Memilih Pemimpin Kafir, Dilarang
Ulama sepakat, memilih pemimpin kafir hukumnya terlarang.
Al-Qadhi Iyadh mengatakan,
أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى
أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل
Para ulama sepakat bahwa kepemimpinan tidak boleh diserahkan
kepada oranng kafir. Termasuk ketika ada pemimpin muslim yang melakukan
kekufuran, maka dia harus dilengserkan. (Syarah Sahih Muslim, an-Nawawi,
6/315).
Ibnul Mundzir mengatakan,
إنَّه قد “أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ
الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال
Para ulama yang dikenal telah sepakat bahwa orang kafir tidak
ada peluang untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin apapun keadaannya. (Ahkam
Ahlu Dzimmah, 2/787)
Al-Hafidz Ibnu Hajar bahkan memberikan keterangan lebih sangar,
إنَّ الإمام “ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ
مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن
عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض
Sesungguhnya pemimpin dilengserkan karena kekufuran yang meraka
lakukan, dengan sepakat ulama. wajib kaum muslimin untuk melengserkannya. Siapa
yang mampu melakukan itu, maka dia mendapat pahala. Dan siapa yang basa-basi
dengan mereka, maka dia mendapat dosa. Dan siapa yang tidak mampu, wajib
baginya untuk hijrah dari daerah itu. (Fathul Bari, 13/123)
Fatwa-fatwa yang disampaikan para ulama di atas, berdasarkan hadis
dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,
بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي
مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا وَأَنْ
لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا
عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Kami berbaiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk selalu
mendengar dan taat kepada pemimpin, baik dalam suka maupun benci, sulitan
maupun mudah, dan beliau juga menandaskan kepada kami untuk tidak mencabut
suatu urusan dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran secara nyata
dan memiliki bukti yang kuat dari Allah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hanya saja, perlu diperhatikan, untuk masalah melengserkan
pemimpin non muslim, para ulama memberi catatan, bahwa upaya itu tidak boleh dilakukan
jika memberikan madharat yang besar bagi masyarakat.
Jika upaya menggulingkan pemerintah bisa menimbulkan madharat
yang besar, menimbulkan kekacauan bahkan banyak korban, ini jelas tidak
diperkenankan.
Namun, setidaknya kalimat ini, menjadi peringatan, kita tidak
boleh memilih pemimpin yang non muslim.
Allahu a’lam
Konsultasi Syari'ah.com
Komentar
Posting Komentar