FIQH KONTEMPORER : Toleransi
FIQH TOLERANSI
Perbedaan pada hakikatnya adalah suatu
keniscayaan dan sudah ada sejak awal perjalanan manusia. Manusia diciptakan
dengan perbedaan, baik dari sisi suku, budaya, bahasa, lingkungan maupun
kebiasaannya. Secara eksplisit Allah menjelaskan dalam dalam surat Al-Hujurat ayat 13. Di samping
asal muasalnya yang berbeda, manusia juga memiliki kebebasan untuk memilih apa
yang menjadi keinginan dan tujuannya.
Maka perbedaan adalah sebuah keniscayaan
sebagai hasil dari prinsip kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia. Manusia
terlahir dalam keadaan bebas dalam menenetukan pilihan jalannya dalam
kehidupan. Dalam Asy-Syams ayat 7-10,
Allah menjelaskan potensi positif dan negatif yang secara bersamaan ada pada
diri manusia. Dengan demikian perbedaan merupakan sunnatullah (Yunus: 99)
Jika sudah sedemikian gamblangnya Al Qur’an
menggambarkan adanya perbedaan, maka tidak mungkin umat Islam diperintahkan
untuk menghilangkan perbedaan itu, mengingat perbedaan adalah kehendak Allah.
Tugas seorang Muslim kemudian adalah bagaimana menyikapi perbedaan tersebut
dengan benar.
Perbedaan dalam Islam memiliki dua kategori;
perbedaan pada masalah furu‘iyah dan
us’uliyah.
Perbedaan dalam
masalah furu‘iyah adalah perbedaan yang tidak
mendasar dalam Islam. Masing-masing pendapat yang berbeda memiliki argumentasi
(dalil) yang menjadi rujukan. Perbedaan antara satu pendapat dengan yang lain,
bukan perbedaan antara benar dan salah, akan tetapi perbedaan antara benar dan
lebih benar.
Sikap terhadap perbedaan furu‘iyah adalah dengan menerima perbedaan
sebagai bagian dari keragaman yang pada hakikatnya adalah sama. Hal yang harus
dihindari adalah jangan sampai perbedaan furu‘iyah membawa pengaruh pada
perpecahan agama.
Perbedaan jenis pertama ini sudah ada sejak
zaman Rasulullah dan para Sahabat. Di antara contohnya adalah: Perbedaan antara
Abu Bakar dan Umar dalam menyikapi tawanan perang Badar. Abu Bakar membolehkan
tebusan atas tawanan, semantara Umar meminta untuk membunuh tawanan tersebut.
Rasulullah memilih pendapat Abu Bakar yang membolehkan tawanan untuk dibebaskan
dengan uang tebusan. Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan pendapat
Umar. Hal ini diabadikan dalam surat
al-Anfal ayat 67-69
Perbedaan lain yang pernah terjadi pada zaman
Rasulullah adalah; perbedaan memahami perintah Nabi pada saat menuju Bani
Quraizah: “Jangan kalian shalat Ashar kecuali di kampung Bani Quraizah”!
Sebagian sahabat masih dalam perjalanan ketika waktu Ashar tiba. Mereka berbeda
pendapat; sebagian ingin shalat Ashar di perjalanan karena sudah datang
waktunya, sebagian lain ingin tetap shalat Ashar di Bani Quraizah. Kemudian
Rasulullah tidak menyalahkan salah satunya.
Perbedaan yang
kedua adalah perbedaan dalam masalah us’uliyah (prinsip). Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan aqidah, atau perbedaan
dalam masalah-masalah yang sudah secara jelas dan rinci dijelaskan dalam
Alquran dan Hadits. Dalam menyikapi perbedaan us’uliyah adalah dengan toleransi
yang bentuknya “membiarkan”.
Contoh perbedaan us’uliyah adalah dalam masalah ibadah shalat, di mana
setiap Muslim diperintahkan untuk mengikuti cara Nabi melaksanakan shalat.
Kemudian muncul pendapat baru yang menyatakan bahwa pada saat shalat seseorang
boleh membaca surat Al-Fatihah dan artinya demi meningkatkan kekhusyu’an dalam
shalat. Dalam menyikapi ini toleransinya adalah dengan membiarkan dan tidak
membenarkan perbedaan tersebut.
Satu hal yang menjadi catatan adalah,
agar setiap Muslim memiliki sikap yang tepat dalam menyikapi perbedaan.
Perbedaan yang bersifat furu‘iyah disikapi dengan membenarkan semua yang
berbeda, sementara perbedaan us’uliyah perlu ada sikap toleransi yang
membiarkan tanpa membenarkan. Bukan sebaliknya, menyikapi perbedaan jenis
pertama dengan penuh kebencian dan pertentangan, sebaliknya pada perbedaan
jenis kedua seseorang begitu ramah, toleran, dan akomodatif, bahkan kadangkala
menyebut semua perbedaan itu adalah sama dan benar. Semoga Allah menuntun sikap
dan bentuk toleransi yang benar kepada seluruh umat Islam di dunia.
Sumber: http://www.dakwatuna.com
Komentar
Posting Komentar