FIQH WANITA : Indah betul Syari'at Islam - Suami Istri harus tahu ...!!!!
FIQH WANITA : Indah betul Syari'at Islam - Suami Istri harus tahu ...!!!! |
Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah
mandi?
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)
Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama
sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita
tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai
makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan
air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan
menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang
dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa
yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan,
boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511)
Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha
-Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh
dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia
mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut
berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah
ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah
berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah
tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi
lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18:
325)
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat
pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut
barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan
hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh.
Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’
Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425).
Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri
yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah
boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami.
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.
Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah
Ar-Rusyd.
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan
Islamiyyah Kuwait.
Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an).
Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari.
Penerbit Dar Ibnu Hazm.
—
Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin,
@RemajaIslam
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com
lewat Play Store di sini.
Sumber :
https://rumaysho.com/14744-berhenti-haidh-belum-mandi-sudah-hubungan-intim.html
Komentar
Posting Komentar